SITUS GIAT4D - Amiruddin adalah seorang mahasiswa di salah satu universitas di medan, Pada persidangan pertama Amiruddin mengaku menyesal di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Sayuti. Dalam nota pembelaan yang ia baca sendiri di ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Rabu (14/11/2018), pemuda asal Aceh ini memohon majelis hakim memberikan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa yang hendak menyematkan hukuman mati.
Pasalnya Amiruddin yang masih berstatus mahasiswa dalam pledoinya mencoba mengalihkan majelis hakim lantaran merasa dirinya bukan aktor utama dibalik rencana peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 35 Kilogram dan Ekstasi sebanyak 70.000 butir di Kota Medan.
"Saya tidak sependapat dengan Penuntut umum. Berdasarkan keterangan saksi-saksi disebutkan barang bukti tersebut adalah kepunyaan orang lain, saya sebatas hanya menerima atau menjeput mobil yang ternyata terdapat barang tersebut,"ucapnya di kursi pesakitan.
"Saya mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya saya. Sebagai terdakwa, semoga majelis hakim memberikan keringanan hukuman kepada saya," sambungnya membaca secarik kertas yang ia siapkan sebelumnya dibalik jeruji sel Rutan Klas IA Tanjunggusta. TOGEL
Usai pembacaan Pledoi, Hukum Sayuti langsung menanyakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juliana Tarihoran terkait tanggapannya terhadap pembelaan terdakwa.
"Bagaimana penuntut terhadap pembelaan terdakwa,"tanya Hakim Sayuti.
"Kami tetap pada tuntutan Yahng Mulia,"Jawab Juliana.
Mendengar sikap JPU yang tetap pada tuntutannya, Majelis hakim pun menutup sidang satu pekan kedepan sembari mengingatkan Amirruddin untuk menjaga kesehatannya mengikuti sisa-sisa persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juliana Tarihoran yang ditemui Giat4d mengatakan bahwa dalam perkara tersebut, dirinya menggantikan sementara JPU Sarjani Sianturi dalam sidang beragendakan pembelaan tersebut.
Saya hanya mengantikan Bu Sarjani ya. Kemarin si Amiruddin ini dituntut mati," ucapnya sembari berlalu menuju ruang sidang lain.
Terkait pembelaannya tadi, Penasihat hukum terdakwa yakni Laia Faomasi mengatakan bahwa kliennya masih berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Medan. Kliennya tersebut berkuliah di salah satu universitas di Jalan Gatot Subroto, Kota Medan.
"Kemarin pas ditangkap, dia ini masih berkuliah kalau tidak salah di daerah sekitaran Jalan Gatot Subroto Medan ini. Pas ditangkap kuliah semester 5, Tapi jurusannya lupa saya," ucap Laila Faomasi.
Terkait tuntutan pidana mati terhadap kliennya, Laia mengatakan bahwa kirannya majelis hakim untuk memberikan putusan lebih ringan dari hukuman mati. Salah satu alasannya, terdakwa Amiruddin masih muda dan bukan aktor utama.
"Ada kesalahan memang. Tapi tak ada niatan Amiruddin untuk mengedarkan sabu-sabu. Dia hanya disuruh oleh Dedi Sahputra Marpaung ( bekas terpisah ) untuk menjemput mobil saja di kawasan sunggal," terangnya.
Masih kata Laia, saat itu Amiruddin langsung hendak menemui temannya Dedi Syahputra Marpaung. Tapi, imbuhnya Amirrudin saat itu bahkan belum bertemu sebelum ditangkap personel kepolisian.
Selama persidangan berlangsung, Laia Faomasi yang ditunjuk Majelis Hakim untuk mendampingi Amiruddin mendapakan keadilan mengaku menyesali ketidakhadiran orang tua Amiruddin di persidangan selama dua bulan terakhir.
"Sudah dua bulan dia ini disidangkan. Memang saat itu kakaknya pernah datang saat sidang perdana. Namun hingga dituntut amti belum pernah ada orangtuannya hadir untuk mendukung di persidangan, padahal saya ingin bertemu" ucapnya.
Selama di rutan, Laia belum mengetahui adalah kerabat Amiruddin mengunjungi ke Rutan. Tetapi, Laia berharap keluarga juga hadir memberi dukungan di persidangan.
"Paling tidak saya bisa berkonsultasi dengan orangtuannya terkait anaknya ini dan memberi dukungan di pengadilan. soalnya si Amir ini gak banyak bicara orangnnya" ucapnya.
diketahui pria berusia 24 tahun tersebut ditangkap oleh personel kepolisian Polrestabes Medan sesudah pengembangan atas tertangkapnya Dedi Sahputra dan Zulkifli alias Joel pada 25 Febuari 2018.
Saat itu, Amiruddin hendak bertemu dengan Dedi Sahputra dan Joel di seputaran kawasan Sunggal Medan. amiruddin diajak Dedi bertemu untuk kemudian menjemput mobil Avanza yang keduannya kendarai dari Langsa, Aceh.
Personel kepolisian yang saat itu telah memata-matai adannya dugaan transaksi akhirnnya menggerebek mobil tersebut. Kepolisian menemukan 14,5 Kilogram sabusabu dan 70.000 butir Ekstasi, dimana sabu-sabu lainnya terkuak saat personel kepolisian mengembangkan kasus sehingga di total ada 35 KG sabu-sabu ditemukan dari lokasi yang berbeda.
Pada persidangan Dedi Sahputra Marpaung di Pengadilan Negeri Medan sebelumnya, mengaku disuruh oleh seseorang bernama Amrizal (tewas dalam penangkapan) untuk mengantarkan barang haram tersebut kepada seseorang di kota Medan. Saat itu Dedi mengajak Joel berkendara bersama dimana saat bersamaan Dedi juga mengajak Amiruddin untuk menunggu di Medan.
Dedi mengaku berhutang Budi kepada Amrizal yang dia tumpangi di Aceh. Sementara Joel mengaku mendapatkan uaph Rp 40 juta jika pengiriman tersebut berhasil di laksanakan.
Kini Amiruddin, Dedi Sahputra Marpaung dan Zulkifli alias Joel harus siap mendengar segala kemungkinan yang akan di putuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang mana sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum memohon Majelis Hakim menghukum mati mereka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar